Jl Raya Larangan No.04 Desa Larangan: Telp: 0318923324: Email: Kantordesalarangan@gmail.com
Peraturandesa mempunyai kedudukan hukum tertinggi di desa dan mengikat bagi seluruh warga desa serta pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap desa tersebut. Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi derajatnya. Pemerintah kabupaten dapat membatalkan peraturan desa dan keputusan kepala desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.Padapasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang: 1. Merugikan kepentingan umum; 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 4. Efj0.