ANALISNEWS KALSEL – Setelah terbentuk kepengurusan Pimpinan Cabang Pimpinan Pemuda dan Pengurus Daerah melakukan penguatan konsultasi dan konsolidasi bersama pimpinan pemuda dan pengurus daerah NW sebagai jalur komando organisasi,” tandasnya. dilanjutkan dengan sidang pleno 2 Pembacaan AD/ART kemudian pemilihan Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, “Kalau tidak sekarang kapan lagi?”.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? Selain 17 parpol, KPU juga sudah mengumumkan dan menetapkan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia akan datang ke Jakarta menjelang putusan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia Ridho Rahmadi merupakan Ketua Umum Partai Ummat sekaligus ahli kecerdasan buatan 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg "PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi," kata mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh Keanehan itu ditemukan seperti masuknya anak usia dibawah sepuluh tahun sebagai DPS di Pemilu 2024. Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya KPU mengumumkan 24 daftar partai politik yang nantinya akan bersaing pada Pemilu 2024, berikut daftarnya. Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR 6 jam lalu Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal Koalisi KIR kemungkinan menambah jumlah personel, misalnya Partai Golkar. Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 6 jam lalu Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 KPU juga merilis 6 partai lokal Aceh yang berhak tampil dalam kontestasi Pemilu 2024. Ada apa saja? PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo 7 jam lalu PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo Seharusnya Koalisi Perubahan merangkul Partai Gerindra menghadapi Pemilu 2024. PDIP bertemu Demokrat mengantisipasi kekuatan besar Prabowo. Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda 8 jam lalu Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda Ketua BEM UI mengkritik para caleg dan capres yang akan maju pada Pemilu 2024 karena belum berbicara soal isu-isu yang menjadi perhatian generasi muda
Organisasiini dibentuk pada tanggal 15 November 1945 di Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan. 3. Pemuda Katolik berkedudukan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. 4. Santo Pelindung Pemuda Katolik adalah Santo Yohanes Berchmans. Pasal 2 SEMBOYAN, IKRAR, DAN LAGU PERJUANGAN 1. Semboyan Pemuda katolik adalah “PRO ECCLESIA ET
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur serta berkeadaban dan berketuhahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia. Sebagai Partai Ideologis berasaskan Pancasila 1 Juni 1945, PDI Perjuangan berperan aktif dalam usaha-usaha untuk mencapai cita-cita bersama di atas. Untuk itu, PDI Perjuangan berketetapan menjadi alat perjuangan dan pengorganisasian rakyat. Sebagai alat rakyat, PDI Perjuangan bertugas untuk Pertama, mewujudkan amanat penderitaaan rakyat sebagaimana termaktub dalam cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Kedua, menjaga dan melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar dan arah berbangsa dan bernegara; sebagai sumber inspirasi dan harapan bagi rakyat; sebagai norma pengatur tingkah laku kebijakan, kelembagaan dan anggota partai; dan sebagai cermin dari keseluruhan jati diri partai. Ketiga, mengantarkan Indonesia untuk berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai syarat-syarat minimum bagi perwujudan cita-cita bersama bangsa di atas. Kesejarahan PDI Perjuangan sebagai hasil fusi dari Partai Nasional Indonesia PNI, Partai Kristen Indonesia Parkindo, Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia IPKI dan Murba pada 10 Januari 1973 menjadi Partai Demokrasi Indonesia PDI, yang dalam perkembangannya menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI Perjuangan pada tanggal 1 Februari 1999 menjadikan kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai jati diri partai; serta gotong royong, demokratis, merdeka, pantang menyerah dan terbuka sebagai watak partai. Dalam perjuangan mewujudkan cita-cita bersama bangsa, PDI Perjuangan melaksanakannya melalui pengorganisasian dan perjuangan rakyat untuk mencapai kekuasaan politik dan mempengaruhi kebijakan dengan cara-cara damai, demokratis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN Pasal 1 Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan. Ad/ art organisasi pemuda pancasila anggaran dasar. 1 setiap anggota berkewajiban mematuhi ad dan art ketetapan ketetapan dan keputusan keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi. Organisasi ini bernama aliansi pemuda toraja AD ART ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI Desa waluyojati kec. Pringsewu kab. Pringsewu Prov. Lampung ANGGARAN DASAR ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda Jatisari Pasal 2 Organisasi Pemuda Jatisari didirikan dengan SK Kepala Desa Waluyojat Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 Organisasi Pemuda Jatisari berkedudukan di Dusun Jatisari, Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi Pemuda Jatisari berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan Desa Waluyojati sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 Organisasi Pemuda Jatisari bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Jiwa Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 1. Keanggotaan Organisasi Pemuda Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Jatisari, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda Jatisari 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB IV ORGANISASI Pasal 7 1. Struktur Organisasi Pemuda Jatisari di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB V MUSYAWARAH Pasal 8 Musyawarah dalam Organisasi Pemuda Jatisari adalah sebagai berikut 1. Musyawarah Akbar 2. Musyawarah Triwulan 3. Musyawarah Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Musyawarah ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara menyatu oleh bendahara. BAB VII IDENTITAS ORGANISASI Pasal 11 1. Organisasi Pemuda Jatisari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga . BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar . BAB IX PENUTUP Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I KETENTUAN UMUMNYA Pasal 1 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 ORGANISASI PEMUDA JATISARI memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial, pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, ORGANISASI PEMUDA JATISARI melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota ORGANISASI PEMUDA JATISARI terdiri dari Anggota pasif dan aktif. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader Pengurus dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . dalam kegiatan yang diadakan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . nama baik ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di ORGANISASI PEMUDA JATISARI . inspirasi ke pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI . perlakuan dan perlindungan yang sama dari ORGANISASI PEMUDA JATISARI . kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . BAB III STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 Musyawarah Pasal 10 Musyawarah Akbar 1. Musyawarah Akbar adalah Musyawarah tertinggi ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang dihadiri oleh semua Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Musyawarah Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Musyawarah Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. c. Merubah AD/ART ORGANISASI PEMUDA JATISARI Pasal 11 Musyawarah Triwulan 1. Musyawarah Triwulan adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Musyawarah Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Musyawarah Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Musyawarah Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Musyawarah Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Musyawarah Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja ORGANISASI PEMUDA JATISARI selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Musyawarah Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja. Pasal 12 Musyawarah Bulanan 1. Musyawarah adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Musyawarah dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 ORGANISASI Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin ORGANISASI PEMUDA JATISARI . fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . jawab atas pembinaan pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama ORGANISASI PEMUDA JATISARI berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Organisasi. kegiatan administrasi keseharian organisasi. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan organisasi. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimum dan proposional. Pasal 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Musyawarah Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh musyawarah akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui musyawarah Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG / LOGO Pasal 18 Lambang ORGANISASI PEMUDA JATISARI Arti Logo 1. Api Melambangkan Semangat Pemuda 2. Gambar Orang Melambangkan Kebersamaan Penuh Ide dan Kreativitas 3. Tangan Melambangkan wadah organisasi 4. Warna Ungu Melambangkan kebijaksanaan dan keberhasilan BAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar ORGANISASI PEMUDA JATISARI .
HimpunanMahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodop Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik dan Setiap anggota berkewajiban mematuhi dan menghormati serta menjunjung tinggi AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku. 2. Setiap anggota berkewajiban memelihara dan menjaga
DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu
RANCANGANAD-ART. Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA/PEMUDI “ CEMPAKA ” DUSUN C EPER , DESA WEDOMARTANI KECAMATAN NGEM KATA PENGANTAR Assalamuallaikum puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehin
91% found this document useful 11 votes12K views6 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?91% found this document useful 11 votes12K views6 pagesAnggaran Dasar Organisasi PemudaJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. DetailContoh Ad Dan Art Organisasi Sosial. Tipe Gambar. jpg. Dimensi Gambar. 1024 x 768 px. Besaran Gambar. 120.54 KiB. Lisensi Gambar. Gambar bebas dan gratis untuk digunakan ulang. Tidak diperlukan atribusi dan retribusi. Bisa digunakan secara komersil dan non-komersil. Karya ini dilisensikan di bawah . Download Free DOCDownload Free PDFAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTIwan Munikaadart

PENYUSUNANAD/ART KELOMPOK PERIKANAN. Oktober 20, 2017. .1. Pengertian. § Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi. § Anggaran Dasar merupakan landasan dan

Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Tegalancar menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut BAB I Nama, Tempat, dan Waktu Pasal 1 Kelompok ini bernama IKAMA Tegalancar Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar Bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar diresmikan tanggal 14 November 2015 dengan masa aktif selama 2 dua tahun. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar berasaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 5 Kelompok IKAMA Tegalancar bertujuan untuk 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Memotivasi setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Dusun Tegalancar yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Dusun Tegalancar yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Kelompok IKAMA Tegalancar bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III VISI dan MISI Pasal 6 Visi 1. Mencetak generasi yang maju serta berkualitas dalam berbagai bidang, baik sosial-kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, agama dan budaya 2. Menjadi wadah untuk membentuk karakter yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat 3. Terciptanya pemuda yang aktif, mengabdi kepada agama, nusa, dan bangsa Pasal 7 Misi 1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dusun Tegalancar yang bersifat intern/ekstern 2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat 3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dusun 4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan 5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan baik di dalam dusun atau 6. Menjadi generasi yang maju dalam teknologi dan informasi serta bijak di dalam BAB IV Keanggotaan Pasal 8 1. Keanggotaan Kelompok IKAMA Tegalancar menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Tegalancar, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB V Kelembagaan Pasal 9 1. Struktur kelembagaan Kelompok IKAMA Tegalancar di susun secara Demokratis. 2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB VI Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Perwusyawaratan Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Majelis Akbar Pasal 11 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII Keuangan Pasal 12 1. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar dikelola secara tertib dan transparan. BAB VIII Identitas Organisasi Pasal 13 1. Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB IX Perubahan Anggaran Dasar Pasal 14 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB X Penutup Pasal 15 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar, Dusun Tegalancar, DesaKradenan Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA TEGALANCAR DUSUN TEGALANCAR DESA KRADENAN BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, Kelompok IKAMA Tegalancar melaksanakan fungsi sebagai berikut 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan. 2. Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tegalancar. Pasal 8 Kewajiban Anggota 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar . 2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Menjaga nama baik Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 9 Hak Anggota 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Memberikan masukan atau aspirasi ke pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar . 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Kelompok IKAMA Tegalancar. 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar 1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Kelompok IKAMA Tegalancar yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota. 2. Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus. 3. Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Kelompok IKAMA Tegalancar. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Kelompok IKAMA Tegalancar. c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar Bagian 2 Kelembagaan Pasal 11 Ketua Tugas dan Wewenang 1. Bertangung jawab dalam memimpin Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Kelompok IKAMA Tegalancar 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar dan hubungan dengan pihak lain. 4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas namaKelompok IKAMA Tegalancar berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 12 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 13 Sekretaris Tugas dan Wewenang 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Kelompok IKAMA Tegalancar. 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 14 Bendahara Tugas dan Wewenang 1. Mewujudkan tertib keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar secara optimum dan proposional. Pasal 15 Seksi Tugas dan Wewenang 1. Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya; 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 16 1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua. 2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. 3. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 17 1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang megundurkan diri. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG Pasal 19 Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang lambang tersebut mengandung makna 1. Tangan yang saling bergandengan melambangkan kekompakan, kesolitan, kerjasama, kesatuan, serta jiwa sosial yang terikat satu dengan yang lain. 2. Lingkaran menggambarkan suatu wadah, wadah untuk mencapai kemufakatan bersama tanpa memandang ras, agama, suku, maupun jenis kelamin. 3. 10 bintang melambangkan kepribadian yang di junjung tinggi yaitu kompak, semangat, terampil, tulus, tanggap, tangkas, gotong royong, peduli, tandas, dan bertanggung jawab. 4. Pita di bagian bawah bertuliskan IKAMA merupakan nama dari Kelompok yang ada di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang berdiri sejak 1992. BAB VIII PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar Dusun Tegalancar, Desa Kraadenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK DUSUN TEGALANCAR II. PENASEHAT MAJI FAHROJI III. KETUA AFIQ KURNIAWAN IV. WAKIL KETUA ZAZIN MUKHOROBIN V. SEKRETARIS MUKHAMAD SIDIK VI. BENDAHARA CHAFID CHOIRUDIN VII. PUBLIKASI / DOKUMENTASI NOVAN ADIB WIJAYA VIII. BIDANG UMUM / HUMAS AKHMAD SULKAN HANAFI IX. BIDANG KREATIFITAS M DARU SUBEKTI X. BIDANG KEAMANAN MUH YUDI XI. BIDANG PERLENGKAPAN AGUS KUNCORO XII. BIDANG OLAHRAGA WAWAN

bRmUGXR.
  • cwnlb1598f.pages.dev/147
  • cwnlb1598f.pages.dev/77
  • cwnlb1598f.pages.dev/379
  • cwnlb1598f.pages.dev/377
  • cwnlb1598f.pages.dev/262
  • cwnlb1598f.pages.dev/263
  • cwnlb1598f.pages.dev/136
  • cwnlb1598f.pages.dev/23
  • cwnlb1598f.pages.dev/212
  • ad art organisasi pemuda